Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTB sudah merancang anggaran untuk penanganan pandemi virus korona atau Covid-19. Jaksa dan polisi bakal mengawal penggunaan anggaran tersebut. ”Kita sudah mendapatkan instruksi dari Kejagung untuk pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan saat ditemui di ruangannya, kemarin (8/4). Surat dari Kejagung telah menginstruksikan kepada Kejati NTB untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan cara pro aktiff membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah itu dilakukan untuk mengawal alokasi anggaran Pemda dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. ”Tujuannya agar dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan alokasi anggaran dalam pelaksanaan program tersebut, penyelidik harus menindaklanjuti. Penanganannya harus diserahkan kepada bidang Pidsus setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). ”Itu instruksi dari Kejagung untuk dilaksanakan di tingkat daerah,” kata dia.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita KORUPSI DANA BANTUAN KORONA, KEJATI NTB : ANCAMANNYA HUKUMAN MATI