KPK dan BPK Minta Pemda Lombok Barat Benahi Pelayanan Pungutan Pajak

KPK dan BPK meminta Pemda Lombok Barat (Lobar) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membenahi pelayanan pungutan pembayaran pajak dan retribusi. Pelayanan pembayaran oleh wajib pajak tidak lagi tunai, namun semua menerapkan pelayanan e tunai. Penerapan sistem ini selain untuk upaya akuntabilitas, juga menekan kebocoran PAD dari sektor pajak dan retribusi.

“Ada imbauan dari BPK bahkan KPK untuk pelayanan semua pembayaran pajak transaksi non tunai (elektronik). Ini untuk antisipasi kebocoran,” kata Kabid pelayanan pada badan pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar L. Supriawan, Kamis, 26 April 2018.

Imbauan dari KPK dan BPK, ujarnya, telah disampaikan ke Pemda. Di mana semua pelayanan pembayaran pajak memakai transaksi non tunai, sehingga aparatur di dinas tidak ada yang terima pembayaran. Masyarakat jelasnya langsung menyetor ke bank.

Untuk menunjang pelayanan ini, jelasnya, pihak Bank NTB memberikan mesin gesek, sehingga masyakarat yang mau bayar pajak tinggal melalui ATM. Tidak ada bayaran yang secara langsung masuk ke kantor petugasnya. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank NTB.

Lantas bagaimana mendeteksi masyarakat yang belum bayar dan sudah bisa dideteksi melalui aplikasi IT. Aplikasi inilah yang diambil oleh bank. Sejauh ini jelasnya pelayanan yang sudah elektronik antara lain BPHTB sedangkan PBB belum semua, sebab kendala dihadapi di masyarakat bawah para petani belum punya ATM.

Namun dibantu bank berupa mesin gesek bisa membantu masyarakat, didukung pula petugas Laku Pandai Bank NTB. Petugas ini bisa membantu membayarkan masyarakat yang belum memiliki ATM. “Sudah ada MoU dengan NTB, kantor pos dan BRI. Ini sudah online dengan kita,” klaimnya.

Selain itu, tambahnya, untuk pajak hotel akan dimulai secara elektronik tahun ini melalui Bank Mandiri. Tahun depan, jelasnya, akan dipasang tapping box oleh Bank NTB di masing-masing hotel dan restoran. ‘’Saat ini masih uji coba di Kota Mataram. Jika berhasil maka diterapkan di Lobar. Dengan sistem ini para wajib pajak tidak bisa berbohong. Sehingga terkontrol transaksi yang terjadi tiap hari. Begitu juga PBB bisa dicek melalui HP,” imbuhnya. (her)

Sumber: Suara NTB