Giri Menang (Suara NTB) – Sekda Lombok Barat (Lobar) H. Moh. Taufiq mengaku sangat kecewa banyak SKPD yang masih merah, lantaran belum menuntaskan tindak lanjut LHP BPK. Ia menyesalkan jika nanti diterbitkan surat peringatan terhadap kepala SKPD terkait, karena tidak sanggup menuntaskan LHP BPK.
“Tindaklanjut LHP BPK masih banyak yang merah karena belum tuntas, sangat disesalkan nanti diterbitkan surat peringatan kepada kepala SKPD, karena tidak sanggup menyelesaikan tindak lanjut BPK tersebut. Kalau ini tidak bisa dituntaskan, maka target mempertahankan WTP sulit,” akunya, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurutnya, LHP BPK harus sesegera mungkin dituntaskan, sebab pemeriksaan BPK sudah mulai masuk ke Pemda untuk penilaian opini tahun 2017. SKPD pun diminta agar pro aktif menyelesaikan tindak lanjut temuan yang perlu diselesaikan.
Hal senada disampaikan Inspektur pada Inspektorat Lobar, H. Rahmad Agus Hidayat. Menurutnya, pemeriksaan BPK tahun ini lebih luas sasarannya dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya menyasar 12 sampel SKPD, namun kali ini sampel yang disasar sebanyak 42 SKPD. Hal inilah yang perlu menjadi catatan segenap SKPD.
Pihaknya meminta apa yang ditugaskan ke SkPD harus dituntaskan tidak ada istilah tawar menawar. Bahkan sesuai deadline penyelesaian BPK, harus bisa selesai pekan ini (Rabu lalu). Sebab kalau tidak bisa tuntas juga, maka dirinya tak bisa menjamin apa yang diharapkan Bupati, H. Fauzan Khalid untuk mempertahankan WTP bisa terwujud. “Kalau ini tidak bisa tuntas juga, maka apa yang menjadi harapan bupati untuk pertahankan WTP sulit bisa terwujud,” ungkapnya.
Dijelaskan, Agus kaitan dengan tindaklanjut LHP BPK sejauh ini baru mencapai 93 persen terdapat defisit 7 persen. Diakui, waktu memperoleh predikat WTP tahun lalu persentase tindaklanjut LHP BPK sekitar 87 persen. Sisanya 7 persen tinggal di beberapa SKPD saja dengan nilai tidak besar. Hanya saja, jelasnya, di sini butuh keseriusan. Menurutnya, jika ada masalah teknis dihadapi oleh SKPD untuk menyelesaikan LHP ini, maka bisa dilimpahkan ke TPTGR untuk disidangkan. (her)
sumber: Suara NTB