Laporan Rekapitulasi 99 Desa Diminta BPK

GIRI MENANG – Mulai tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi mengaudit dana desa (DD). Audit DD ini dilakukan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Lobar.

Kemarin (27/2), BPK RI Perwakilan NTB meminta laporan rekapitulasi penggunaan Dana Desa di 99 desa di Lombok Barat. Dari laporan tersebut BPK meminta gambaran secara umum terkait pengelolaan DD selama tahun 2016.

“Laporan yang diminta BPK hanya ikhtisar saja (umum), tidak seperti yang dilakukan di SKPD (audit),” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Joko Wiratno, kemarin (27/2).

Dijelaskan Joko, selain menjadi salah satu item penilaian WTP tahun ini, audit dana desa tersebut guna mencegah potensi penyelewengan. Karena bagaimanapun, dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada 74.000 desa di Indonesia itu memang rawan penyelewengan.

Dalam laporan tersebut, yang dicatumkan hanya beberapa item terakait penggunan DD. Termasuk juga jumlah retribusi pendapatan asli desa di tahun 2016. ”Dengan pengeluaran juga,” jelas Joko.

Sementara itu, terhadap 20 desa yang belum kebagian dimintai laporan rekapitulasi penggunaan Dana Desa, mantan Kadis Dinas Koperasi dan UMKM itu mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa di tahun berikutnya. ”Audit DD ini diperiksa secara khusus,” ungkapnya.

Laporan rekapitulasi penggunaan DD yang diminta oleh BPK itu tuntas kemarin. Sebanyak 99 desa pilot project dipastikan hadir.

Joko menjelaskan, selama data yang disampaikan tidak ada masalah, proses audit dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika ditemukan ada kejanggalan, maka akan ditindaklanjuti.

Diharapkan ke depan, audit DD yang pertamakali dilakukan BPK tersebut tidak mengalami kendala. Semua desa di Lobar mempersiapkan segala yang dibutuhkan oleh BPK saat pemeriksaan.

Ketua tim BPK perwakilan NTB Diah mengatakan, pihaknya diberikan mandat oleh pimpinan untuk memeriksa keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Barat di tahun anggaran 2016.

Dijelaskan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan amanat  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang laporan keuangan daerah diperiksa BPK untuk diberikan opini.

“Namun untuk memperoleh WTP tentu bukan hanya tanggung jawab Pemda atau BPKAD, namun tanggung jawab bupati sampai pemerintah desa di Lobar,” ungkapnya.

Diakui BPK, mulai tahun ini mengaudit DD. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena DD bersumber dari APBD dan APBN. Adapun item yang diperiksa yakni dana yang bersumber dari bantuan desa, bagi hasil pajak atau retribusi, serta dana lain yang dikeluarkan diminta pertanggungjawaban. Termasuk bukti-bukti pemakaian untuk dilaporkan.

“Walaupun tidak semua diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan memperluas uji petik atau sempel nanti. Bagi desa yang tidak melakukan uji petik harap tetap mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan,” pesannya. (zen/r5)

sumber: Lombok Post