Liku-Liku Kasus Bansos Dompu: Warga Mengadu, Polisi Turun, Sekda Diperiksa

Tahun 2015, Polda NTB mulai melirik penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Dompu Rp 19 miliar. Penyaluran dana ini diduga bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penanganan kasus sempat ditunda karena Pilkada. Bagaimana perkembangannya kini?

***

peloporKasus ini berawal dari laporan warga Dompu yang diketahui bernama Firmansyah. Ia menyerahkan setumpuk dokumen terkait penyaluran dana Bansos yang dibergulir tahun 2012.Firman menyelipkan pula dokumen yang berisi temuan BPK terhadap penggunaan bansos tersebut.

”Saya lapor tahun 2015. Saya sudah serahkan dokumen-dokumen kepada Polda NTB,” katanya di Mataram, kemarin.
Saat itu dirinya tidak hanya melaporkan dana bansos. Tapi ia juga melaporkan penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Dompu tahun 2012 dan Dinas Perikanan dan Kelautan Dompu di tahun yang sama.

”Khusus dana bansos kami menduga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara,” duga dia.
Selain itu, penyaluran bansos itu menurutnya tidak tepat sasaran. Karena ada beberapa penerima bantuan yang diduga fiktif. Itu diketahui setelah dirinya turun ke lapangan dan mengecek langsung kepada penerimanya.
”Ada namanya (penerima bantuan) tapi anggaran tidak sampai,” tegas dia.

Ia pun berharap pihak kepolisian serius mengusut kasus ini. Karena bantuan ini menyangkut warga miskin.
”Saya yakin polda akan tuntasnya,” harap dia.
Nah, menindaklanjuti laporan itu penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus mengambil dokumen penggunaan bansos dari Sekertariat Daerah (Setda) Dompu tahun lalu.
Dokumen yang dikemas dalam tujuh kardus berisi pemakaian dana bansos tahun 2012. Mereka mencari dokumen mulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kabarnya, dana bansos yang diduga diselewengkan itu merupakan bantuan bagi warga miskin, organisasi kemasyarakatan (ormas), pendidikan, dan kepemudaan.
Lambat laun, kasus ini sempat ditunda karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu.

Di Polda NTB sejumlah kasus terpaksa ditunda karena dikhawatirkan berimbas pada kepentingan politik. Namun setelah Pilkada kasus kembali dibuka.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Prasetidjo Utomo mengaku kasus yang ditunda itu sempat diselidiki dan diteliti dokumennya. Bahkan, tim penyelidikan telah mengambil dokumen dari instansi terkait.
”Ini mengenai profesional kami (polri) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kita akan lanjutkan kembali dengan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang baru,” jelasnya, belum lama ini.
Prasetidjo mengatakan, proses penyelidikan akan dimulai lagi diawal tahun 2016. Untuk itu diperlukan lagi sprinlidik baru. Sebab, tahun penyelidikan berbeda.

”Kita perbaharui lagi. Kan tahunnya beda. Harus sprinlidik baru dong,” tegas dia.
Disinggung mengenai penyelidikan dana Bansos Dompu, ia menegaskan perkara tersebut bagian yang dijadikan prioritas. Tapi, sebelum menggarap dua kasus tersebut, timnya akan gelar perkara terlebih dahulu. Kini Polda NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

”Kami sudah menaikan ke tahap penyelidikan,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Andy Hermawan, belum lama ini.
Polisi juga telah memeriksa penerima bansos. Penerima bantuan itu tercatat dalam pengeluaran anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu. Sehingga penyidik merasa perlu mendengarkan keterangan
”Berapa yang mereka terima, berapa yang terpakai, itu yang kita cocokkan dalam pemeriksaan ini,” beber Andy.

Selain penerima bantuan, penyidik telah memeriksa mantan Kepala BPKAD Rasyidin. Ia diperiksa karena dianggap mengetahui proses pengeluaran dan penyaluran anggaran bansos.

”Yang bersangkutan dianggap tahu,” jelas dia.
Pemeriksaan berlanjut. Penyidik memanggil pejabat penting di Pemda Dompu. Yakni Sekda Agus Bukhari. Namun pada pemanggilan Sekda tidak memenuhi panggilan.

Padahal penyidik hendak melakukan klarifikasi kepada sekda berkaitan dengan penggunaan dana bansos tersebut. Karena, dia dianggap mengetahui tentang dana itu. Sebab, sekda tercatat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dompu.

”Kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi saja,” jelasnya.
Pada pemanggilan kedua, Sekda akhirnya hadir. Ia kemudian dimintai keterangan sebagai Ketua TAPD Dompu. Hingga saat ini, kasus Bansos Dompu belum memunculkan tersangka. Polisi masih sibuk memeriksa saksi-saksi yang dianggap berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

***

DIPERIKSA : Sekretaris Daerah Dompu Agus Bukhari (membelakangi kamera) berjalan menuju ruang penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB. Guna menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi Bansos Dompu, beberapa waktu lalu.

Sekda Dompu Dimintai Keterangan

Setelah sempat tak memenuhi panggilan, Rabu (20/4) lalu Sekda Dompu Agus Bukhari dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB. Agus ditanya seputar penggunaan anggaran Rp 19 miliar bansos Dompu 2012.

Agus masuk ke dalam ruang penyidik sekitar pukul 09.30 Wita. Dan keluar, sekitar pukul 12.15 Wita sambil membawa berkas berwarna hijau. Saat ditanyakan, Agus tak bisa berkomentar banyak terkait substansi pemeriksaannya. Dirinya terus melangkah menghindari wartawan.
“Saya memenuhi panggilan saja. Saya diminta klarifikasi,” katanya sambil mempercepat langkahnya turun dari tangga.

Sementara itu, Kasubdit III AKBP Andi Hermawan menuturkan, pemeriksaan Sekda Dompu itu untuk mengklarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana Bansos Dompu 2012.

Dalam penyaluran dana bansos itu, Agus bertindak sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Otomatis, sebagai tim Agus pasti mengetahui penyaluran dana tersebut.
“Agus ini kemungkinan tahu persis alur penyaluran dananya,” ucapnya.

Andi mengatakan, Seharusnya agenda pemeriksaan Agus dilakukan pekan lalu. Hanya saja, Agus mangkir tanpa alasan. Sehingga, tim mencoba untuk mengkonfrontirnya. Sehingga, Sekda ini bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Kemungkinan ketidakhadiran Pak Sekda itu karena ada kesibukan Festival Tambora,” ujarnya.
Sebelumnya, tim sudah memeriksa 14 satuan kerja (satker). Itu untuk mempertegas substansi laporan yang dilayangkan warga.
(arl/jlo/r3)

Sumber: Lombok Post