Mataram – Bupati Lombok Barat, Fauzan Halid, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 12 April 2016. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lombok Barat tersebut diterima oleh Plt. Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono. Hal ini berarti Kabupaten Lombok Barat terlambat 12 hari dalam penyampaian Laporan Keuangan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) disebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, 31 Maret merupakan batas waktu Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka semua Pemerintah Daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat sudah menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK. Tim pemeriksa BPK juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap LKPD TA 2015.