Lotim Raih WTP, Ini Catatan BPK

Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini terkait laporan pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Capaian ini menjadi yang kedua kalinya didapatkan Pemkab Lotim selama dua tahun berturut-turut sejak tahun lalu. Dengan capaian ini, Pjs Bupati Lotim H Ahsanul Khalik yang menerima laporan tersebut dari BPK, menilai ini sebagai sesuatu yang memang seharusnya didapatkan.

“Ini bukan prestasi, tapi ini adalah kewajiban semua daerah untuk bisa mendapatkan predikat WTP,” kata Khalik, sapaannya kepada Lombok Post.

Mengingat anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah dana yang memang dihajatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Lotim meraih predikat WTP walaupun masih ada sejumlah temuan. Namun semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikatakannya kooperatif menindak lanjuti temuan pada saat pemeriksaan.

Dengan predikat WTP yang didapatkan, Khalik menilai hajatan anggaran daerah untuk kemaslahatan masyarakat bisa dimaksimalkan. Karena pengelolaan keuangan daerah yang baik akan terpenuhi. Kinerja pemerintah daerah juga harus betul betul sesuai dengan tata kelola yang sudah ditetapkan dalam aturan. Penyelewenangan bisa diminimalisir sekecil mugkin bahkan tidak ada. Dengan demikian, anggaran daerah bisa dimanfaatkan tepat sasaran dan tepat waktu.

“Ini artinya bagi Lotim predikat WTP ini adalah sesuatu yang baik untuk dijadikan momentum peningkatan,” jelas Pjs Bupati yang memimpin Lotim sejak Februari lalu.

Predikat WTP ini harus menjadi motivasi dalam menjalankan amanah dengan lebih baik lagi. Khususnya di masa yang akan datang oleh semua ASN Pemkab Lotim. Karena WTP menjadi salah satu indikator baiknya pengelolaan keuangan daerah. Meskipun bukan berarti tidak ada kekurangan. Apalagi masih ada catatan catatan berupa temuan dari BPK

Secara umum catatan dari BPK untuk semua daerah telah disampaikan. Misalnya pajak yang tidak disetorkan. Ada juga SPPD yang sudah dibayarkan tapi orangnya tidak pergi sesuai tujuan SPPD, atau ada SPPD yang Boarding pass nya tidak ada. Termasuk juga adanya pelaksaan fisik proyek yang tidak tepat waktu serta Bansos yang kurang tepat sasaran.

Predikat WTP yang dinilai Khalik bukan sebagai prestasi melainkan kewajiban juga ditandai dengan tidak adanya piagam yang diberikan BPK RI Perwakilan NTB.

Sehingga, saat ini yang terpenting menurutnya adalah bagaimana Pemkab Lotim mempertahankan predikat ini. Dengan dilakukan rancangan langkah-langkah strategis ke depan berupa pengelolaan keuangan dan kinerja oleh semua OPD. “Apa lagi kita di Lotim ada proyek yang gagal eksekusi di tengah jalan seperti proyek Taman Kota dan Pengerukan Labuhan haji,” paparnya. Sehingga ke depan depan hal semacam ini tidak boleh terjadi.

Catatan lain yang diberikan BPK untuk Pemkab Lotim diantaranya kelebihan pembayaran pengadaan barang, kelebihan perhitungan pembayaran tunjangan, reses komisi hingga insentif dan tunjangan operasional DPRD Lotim. “Tapi semua langsung ditindak lanjuti dengan mengembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (ton/r2)

Sumber: Lombok Post