Pada 15 Juni 2009, kantorBPK RI Perwakilan Provinsi NTB kembali didatangi oleh para demonstrasi yang berasal dari mahasiswa Kabupaten Dompu Provinsi NTB. Aksi unjuk rasa ini adalah yang ketiga kalinya dengan tuntutan masih seputar kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dompu antara lain kasus PDAM Dompu senilai Rp7,5 M, bronjong senilai Rp4 M dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan bencana alam senilai Rp13 M. Adapun kelompok unjuk rasa ini terdiri dari 2 kelompok yaitu Gerakan Bersama Pemuda Mahasiswa Dompu (GEBPMAD) dan Himpunan Mahasiswa Peduli Dompu (HMPD).
Pada aksi unjuk rasa kali pertama dan kedua berasal dari Himpunan Mahasiswa Peduli Dompu (HMPD). Namun, aksi yang pertama merupakan aksi salah alamat karena dari Surat Ijin Demonstrasi yang diberikan oleh aparat kepolisian adalah demonstrasi terhadap kantor BPKP dan bukan ditujukan kepada kantor BPK. Pada aksi unjuk rasa yang kedua, kelompok HMPD ini hanya menuntut agar pihak BPK segera mempercepat proses penanganan kasus PDAM sebesar Rp7,5 M yang melibatkan Bupati Dompu. Dalam aksinya, HMPD meminta agar ada pejabat Perwakilan BPK yang bersedia berdialog dengan mereka secara terbuka. Namun ditolak oleh pihak BPK dan hanya akan melakukan dialog dengan utusan dari HMPDdi dalam kantor Perwakilan. Kondisi semakin tidak kondusif karena tidak terjadi kesepakatan untuk berdialog antara pengunjuk rasa dan pihak BPK. Akhirnya masa pun membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Kasubag Hukum dan Humas yang menyatakan bahwa BPK RI akan menampung aspirasi mereka dan menindaklanjuti sesuai dengan Tupoksi BPK. Pada aksi yang ketiga tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTB kembali didatangi bukan saja oleh HMPD tetapi juga oleh kelompok mahasiswa Dompu yang lain dengan nama yang berbeda yaitu GEBPMAD. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya Kepala Perwakilan melakukan dialog dengan utusan dari GEBPMAD tersebut dalam kantor Perwakilan. Selanjutnya Kepala Perwakilan juga bersedia melakukan public hearing dengan kelompok HMPD. Dalam penjelasannya kepada GEBPMAD maupun HMPD, Kepala Perwakilan menekankan 3 hal yaitu (1) sesuai UUD’45 BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, (2) saat ini BPK RI telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Dompu TA 2008 dan (3) Untuk melakukan perhitungan kerugian negara, Kejati bekerja sama dengan BPKP dan bukan BPK.