Mataram – Kalangan aktifis mahasiswa dan pemuda Dompu terus mendesak pihak kejaksaan tinggi (Kejati) NTB untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp7,5 Miliar di PDAM Dompu. Kemarin, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Dompu(Gapmad) Mataram hearing dengan Wakajati NTB Godang Riady didampingi tim penyidik kasus PDAM Dompu Ismail dan I.M. Mudita di aula Kejati setempat. Mahasiswa mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang diduga melibatkan orang penting di Dompu. “Kenapa kasus ini begitu lamban ditangani dan belum ada penambahan tersangka,” kata salah seorang mahasiswa. Dalam hearing ini, Wakajati NTB Godang Riady menjelaskan bahwa, penangganan kasus ini harus tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku. Penindakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kejati tetap bersandar pada koridor hukum yang ada. “Kita akan terus kawal dan dalami kasus ini hingga tuntas.” Kata Godang yang baru dilantik awal bulan ini. Diketahui, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Penetapan status ini dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa sekitar 23 saksi, mulai dari perusahaan rekanan hingga pejabat PDAM dan Pemda Dompu. Kasus ini bermula dari anggaran penyertaan modal Pemda kepada PDAM senilai Rp7,5 Miliar dan proyek ini dipecah menjadi 21 item proyek. Dana ini dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan air warga. Namun, setelah proyek ini dijalankan, air yang diproduksi PDAM tetap saja tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan kualitas air yang disalurkan PDAM sangat buruk, sehingga proyek ini mulai menuai protes. Puncaknya terjadi saat salah satu rekanan yang kalah tender dalam proyek ini mengadu kepada DPRD Dompu dan memberikan informasi mengenai adanya dugaan mark up dana dalam proyek ini, sehingga kasus ini mulai disidik pihak Kejati Dompu yang kemudian diserahkan kepada Kejati NTB. Lombok Post, 10 Agustus 2010 |