Mantan Direktur BUMD Lombok Barat Dituntut 6,5 Tahun Kurungan

Mantan Direktur PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center pada tahun anggaran 2014. “Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Lapas Mataram,” kata jaksa penuntut umum Hasan Basri dari Kejati NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Selanjutnya…