MATARAM-Mantan Kepala Desa Terong Tawah Sahirpan dan Sekretaris Desa (Sekdes) H Burhanudin divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2018.
selengkapnya…
AP_ 04_06 Mantan Kades dan Sekdes Terong Tawah Divonis 4 Tahun Penjara_Rev Ksb