Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima Sudirman diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Sudirman didakwa korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Kerugian negaranya mencapai Rp372,5 juta. Jaksa penuntut umum Syafruddin mengajukan dakwaan pasal 2 dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. “Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara,” ucapnya, Jumat, 13 November 2020.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima Disidang, Didakwa Korupsi Dana BOS Rp372,5...