KETOK palu hakim akhirnya mengakhiri petualangan mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dalam permainan perkara di lembaga peradilan tertinggi itu selama ini.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/8). Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar saat membacakan putusan.
Andri, menurut majelis hakim, terbukti menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan di Labuhan Haji Lombok Timur sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, Andri juga terbukti ikut mengatur 5 perkara Tata Usaha Negara (TUN) serta 4 perkara korupsi di MA dengan menerima gratifikasi Rp500 juta dari pengacara Asep Ruhiyat sebagaimana dakwaan kedua.
Andri sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andri melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sumber: Media Indonesia