Selasa, 4 November 2014, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTB mengadakan acara Media Workshop. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan, Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan kesepahaman dan kerjasama yang saling mendukung antara BPK dan media di wilayah Provinsi NTB. Selain itu, kegiatan Media Workshop kali ini lebih bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media terhadap permasalahan yang banyak terjadi pada Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi NTB, yakni mengenai pengelolaan Aset.
Dengan tema “Pengelolaan Aset yang Baik dalam Rangka Menuju Laporan Keuangan yang Akuntabel”, kegiatan Media Workshop ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, I Putu Wisudhantara, dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Jayusman, Kepala Sub Bagiah Humas dan TU Kepala Perwakilan, Dicky Dewarijanto. Kepala Perwakilan, Eldy Mustafa turut hadir seusai melaksanakan tugas di Kabupaten Lombok Utara.
Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya adalah wartawan dari media Lombok Post, Lombok TV, dan Suara NTB, serta para pemeriksa pada BPK Pewakilan Provinsi NTB.
Pada kesempatan kali ini, pemaparan materi disampaikan oleh Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi NTB, Chandra Emil Yusuf Harahap. Emil menjelaskan bahwa permasalahan-permasalahan mengenai asset yang sering ditemui oleh pemeriksa BPK pada Pemerintah Daerah adalah adanya catatan asset yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, barang-barang yang sudah rusak masih dicatat, dan keberadaan asset belum didukung bukti kepemilikan yang sah. Agar permasalahan atas asset tersebut bisa teratasi, maka Pemerintah Daerah hendaknya memperbaiki pengelolaan asset nya dengan melakukan manajemen asset yang baik, menginventarisasi asset dengan baik, dan menerapkan kebijakan-kebijakan akuntansi dengan benar.
Kepala Perwakilan menambahkan bahwa media juga dapat berperan aktif dalam membantu BPK untuk mengawasi pengelolaan Aset Pemerintah Daerah. Caranya adalah dengan mendokumentasikan dan melapor kepada BPK jika ada indikasi penyelewengan dalam pengelolaan asset.