Sektor pertambangan merupakan salah satu penggerak pembangunan di Indonesia.
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang terkandung pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi maupun di bawah permukaan air. Pemanfaatan hasil tambang oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Home
Informasi Hukum
Tulisan Hukum MEKANISME PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN