Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) memenangkan sengketa atas gugatan pihak manajemen STIE AMM terhadap SK Bupati 697/72/2020 tentang pencabutan SK Bupati Lobar dengan Nomor Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret Tahun 1986 di PTUN. Putusan tersebut diketahui melalui pemberitahuan daring atau Elektronik Pengadilan (E-court) yang terbit pada Rabu, 24 Maret 2021, bahwa PTUN menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
selengkapnya…
AP_03_07 aset AMM_Rev Ksb