Mataram (Suara NTB)
Untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, Pemprov NTB dan para pemegang saham akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan rencana penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) milik tiga Pemda yang berada di PT. Multi Daerah Bersaing (MDB).
“Kita meminta advice BPK RI. Agar kita ndak salah, ketika kita menentukan harga. Jangan sampai ada yang dibilang ada kongkalikong, harganya murah. Ini prinsip kehati-hatian. Supaya kita menjual itu aman, transparan bahwa ada dasarnya, kuat,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Dr. H. Manggaukang Raba, MM ketika dikonfirmasi Suara NTB, Senin (16/5) siang kemarin.
Manggaukang mengatakan, Pemda tak tahu persis berapa besar nilai jual saham tersebut. Dengan menggandeng BPK RI maka diharapkan ada standar harga Pemda untuk menjual saham tersebut. Saham milik Prmprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat sebesar 6 persen itu merupakan bagian dari 24 persen saham yang ada di MDB, yang dikuasai oelh PT. Multi Capital.
“Pembeli membeli dengan harga sekian, kita ikut. Tetapi juga harus hati-hati. Siapa tahu pemegang saham yang lain ini dia saling atur. Artinya, ini (menggandeng BPK) intinya adalah prinsip kehati-hatian supaya kita tak tersandung persoalan hukum. Pak Gubernur tekankan betul itu. Jangan sampai ada temuan kemudian hari, intinya prinsip kehati-hatian,”terangnya.
Pemda dan para pemegang saham akan menggandeng BPK soal rencana penjualan saham itu setelah adanya persetujuan tiga pemda mengenai penjualan saham. Pemprov NTB sendiri, kata Manggaukang sedang memproses surat gubernur ke DPRD NTB. Di mana, gubernur meminta persetujuan Dewan mengenai rencana penjualan saham milik daerah ini.
‘’Hari ini surat gubernur itu sama hasil kajian Tim investasi daerah. Hari ini sudah masuk ke DPRD. Makanya DPRD itu akan mempercepat. Saya kira besok juga akan bisa. Ini akan diputuskan lewat rapat paripurna,’’ imbuhnya.
Ditargetkan, persetujuan DPRD NTB mengenai rencana penjualan saham milik daerah itu dapat tuntas dalam bulan ini. Proses serupa juga dilakukan Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk mengajukan usulan penjualan saham ke DPRD masing-masing. “Tenggatnya 15 Juni mendaang tuntas semua proses di daerah. Tetapi kita selalu bilang teman-teman di kabupaten, kita selesaikan akhir Mei ini. Sehingga ada tenggang waktu,”tandasnya.
PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT. Multi Capital telah menandatangani kesepakatan untuk menjual saham 24 persen yang berada di PT. Multi Daerah Bersaing (MDB). Penandatangan kesepakatan untuk menjual saham itu disaksikan oleh seluruh pemegang saham belum lama ini di Jakarta.
Penandatangan kesepakatan menjual saham 24 persen itu dilakukan oleh Direktur Utama PT. DMB, Andi Hadianto, SH, MM dan Direktur Utama PT. Multi Capital. Disaksikan seluruh pemegang saham, yakni Direktur Utama PT. MDB, pemilik perusahaan group Bakrie, Nirwan Bakrie. Pemegang saham dari Pemda, seperti Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE, M.Comm. Kemudian, Bupati KSB, Ketua DPRD KSB, Bupati Sumbawa, Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB.
Dalam mengakusisi 24 persen saham Newmont, tiga pemda yakni Pemprov NTB, Pemda KSB dan Pemda Sumbawa membentuk PT. DMB. Kemudian, PT. DMB bersama dengan anak perusahaan group Bakrie, PT. Multicapital membentuk konsorsium perusahaan, PT. MDB. Komposisi kepemilikan saham di MDB, 6 persen milik daerah dan sisanya 18 persen milik PT. Multicapital. (nas)
Sumber: Suara NTB