Dalam rangka peningkatan tata tertib, kedisiplinan, kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja pegawai, dan berdasarkan Keputusan Sekjen Nomor 228/K/X-XIII.2/9/2008 Tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana BPK, maka BPK RI merubah kebiasaan presensi manual ke elektronik. Tetapi sejauh ini presensi elektronik belum diterapkan di semua perwakilan.
Untuk itu, pada 8 Oktober 2009 diadakan Sosialisasi Implementasi Presensi Elektronik yang bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. Sosialisasi dilakukan oleh tim gabungan dari kantor Pusat BPK RI yaitu dari Biro SDM, Biro TI dan Binbangkum yang memberikan penjelasan tentang presensi elektronik tersebut.
Presensi manual (tulis tangan) yang selama ini digunakan mempunyai banyak kelemahan yaitu pegawai dapat merapel daftar hadirnya, menitip absen pada sesama pegawai, rekap absen juga dilakukan secara manual, pengawasan/monitoring lemah dan dapat menciptakan budaya kerja yang kurang disiplin. Dibandingkan dengan presensi manual, presensi elektronik jauh lebih unggul karena data template tangan tap individu adalah unik yang tidak memungkinkan penitipan tanda tangan sehingga karyawan lebih tepat waktu dan disiplin, tidak dapat rapel absen sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan monitoringnya lebih mudah.
Kehadiran pegawai mempengaruhi besarnya tunjangan Kegiatan yang diterimanya pada bulan berikut atau yang akan datang.
Sesuai dengan Keputusan Sekjen Nomor 262/K/X-XIII.2/9/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus Badan Pemeriksa Keuangan maka setiap pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih cepat dikenakan potongan 1 persen dari TKPK. Pegawai dapat mengecek validitas kehadirannya di http://pip dan http://program6s/absen.
Mesin presensi elektronik yang digunakan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB adalah mesin Handkey. Waktu untuk transaksi presensi adalah pukul 06.30 s.d 07.30 WITA dan pukul 17.00 s.d 21.00 WITA.
Penggunaan presensi elektronik adalah salah satu upaya untuk menuju perubahan yang lebih baik. Mari kita ambil manfaat dari pemberlakuan presensi elektronik ini.