Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB terhadap temuan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum menindaklanjuti temuan Rp700 juta.
Berdasarkan catatan auditor negara bahwa terdapat 14 item pekerjaan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih. BPK hanya memberikan 36 rekomendasi perlu ditindaklanjuti dengan nilai Rp1,8 miliar. Rekomendasi itu kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi akhir pekan kemarin, tidak saja berupa pengembalian kerugian negara, tetapi ada juga yang sifatnya administratif. “Jadi bukan pengembalian saja. Ada juga yang administratif,” kata Alwan.
Dari tindaklanjut temuan itu, tersisa sekitar Rp700 juta yang belum dikembalikan. Alwan mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan OPD untuk memastikan penyelesaian temuan berdasarkan audit BPK. Masing – masing OPD sanggup membayar sampai bulan Desember dengan cara dicicil. Akan tetapi, persentase OPD yang mencicil hanya 10 – 20 persen. Sementara, OPD lainnya telah melunasi.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menagih. Minimal di bulan September atau Oktober sudah dilunasi. “Kita pantau terus sejauh mana progres pengembaliannya ke kas daerah,” tambahnya.
BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada SKPD untuk menindaklanjuti rekomendasi. Alwan mengakui, rekomendasi atau catatan diberikan auditor negara itu sudah ditindaklanjuti baik secara tertulis maupun mengklarifikasi pimpinan OPD masing – masing. Rata – rata OPD sanggup membayar meskipun dengan cara dicicil. (cem)
Sumber: Suara NTB