Opini WTP Bukan Akhir dari Ikhtiar Pemda

WTPMataram (Suara NTB)
Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih kelima kalinya bukanlah akhir dari ikhtiar Pemprov NTB. Dengan diraihnya opini WTP merupakan langkah awal yang tidak besar artinya kecuali langkah berikutnya yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
‘’Bagaimana pelaksanaan keuangan daerah itu nyata manfaatnya untuk masyarakat. Kalau hanya mendapatkan opini WTP, namun kinerja riil yang dirasakan oleh masyarakat itu tidak meningkat, maka rasanya tak banyak manfaatnya,” kata gubernur usai penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov NTB tahun 2015 di DPRD NTB, Kamis (9/6) siang kemarin.
Terkait dengan hal ini, kata gubernur, anggota II BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono telah mengingatkan jajaran pemda bahwa keseluruhan yang dilaksanakan harus berujung pada kemanfaatan nyata yang dirasakan oleh masyarakat NTB. ‘’Masih banyak yang harus kita kerjakan pada masa mendatang,’’ ujarnya.
Laporan keuangan Pemprov yang mendapatkan opini WTP, lanjut gubernur, mendorong pemerintah daerah untuk lebih kuat lagi. Pada triwulan I 2016, sebutnya, pertumbuhan ekonomi mencapai 9,9 persen. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang mencapai 5 persen.
‘’Kerja-kerja kita tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional. Opini WTP ini bukanlah akhir dari ikhtiar kita dalam menata keuangan daerah. Justru merupakan suatu langkah awal saja yang tidak besar artinya kecuali langkah berikutnya,’’ tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di NTB ini juga beterima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTB yang tetap menjunjung profesionalitas dan integritas. Namun pada saat yang sama, tetap membuka diri untuk fasilitasi yang konstruktif terhadap jajaran Pemprov NTB dan pemda kabupaten/kota. ‘’Kerjasama yang baik dengan tetap menjaga profesionalitas dan independensi ini tetap berlanjut,’’ harapnya.
Menyinggung ada beberapa rekomendasi BPK yang belum dapat diproses oleh pemda, gubernur mengatakan hal itu diketahui setelah dilakukan proses. Setelah dilakukan proses bahwa memang ada rekomendasi yang ditemukan tidak bisa ditindaklajuti dengan alasan yang tepat. ‘’Jadi itu setelah diproses. Jadi kita ndak bisa minta, ini tolong ndak dimasukkan rekomendasi. Kalau memang ada alasan yang sah bahwa itu tidak bisa ditindaklanjuti, itu dilaporkan ke BPK,’’ tandasnya.

Pemprov NTB berhasil mempertahankan predikat WTP selama lima kali berturut-turut sejak 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015. (nas/jun)

Sumber: Suara NTB