Mataram, Kamis (9 Juni 2016) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
BPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2015 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Tahun Anggaran 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau”Unqualified Opinion“.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapatnya beberapa kelemahan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
- Dana Bergulir Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah PNM Patuh Beramal Senilai Rp1.184.000.000,00 tidak disalurkan;
- Pengembalian Dana Bergulir Pengembangan Usaha Mikro pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mengendap di Rekening Penampungan Pokja senilai657.074,00;
- Pengelolaan Penerimaan Klaim Ambulans Rujukan Pasien Tidak Mampu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Rumah Sakit H.L. Manambai Abdul Kadir tidak Melalui Mekanisme APBD senilai Rp343.656.000,00;
- Penganggaran dan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp168.430.949,00 dalam Belanja Modal tidak tepat;
- Delapan paket pekerjaan pada lima SKPD diselesaikan tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp143.459.698,54 dan Denda Keterlambatan Pekerjaan senilai Rp27.441.454,02 belum disetor.
BPK berharap agar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat segera rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN