Pegawai BPK NTB Ikuti Workshop “Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan BPK”

Pegawai BPK NTB Ikuti Workshop

Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan BPK”

Mataram (23/01/2025) bertempat di auditorium BPK NTB diadakan Workshop “Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan BPK. Rahmadi, Kepala Perwakilan BPK NTB menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah: pertama untuk meningkatkan pemahaman Pemeriksa pada BPK NTB mengenai risiko-risiko hukum dalam pemeriksaan yang dilaksanakan; kedua, untuk meningkatkan kompetensi Pemeriksa pada BPK NTB dalam mengembangkan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang dapat mengurangi risiko hukum pemeriksaan.

Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pemeriksa BPK dituntut untuk selalu menjunjung profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu pedoman yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN mengatur standar pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberikan keyakinan yang memadai.

Output pemeriksaan BPK berupa LHP dapat menimbulkan konsekuensi timbulnya akibat hukum bagi pihak terkait yang berkepentingan, yaitu risiko hukum. Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya tuntutan hukum kepada organisasi dalam hal ini khususnya BPK NTB ujar Dherys, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum – Binbangkum selaku narasumber 1.

Pemeriksa pada BPK NTB memiliki tugas untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola Keuangan Daerah di wilayah Provinsi NTB. Pemeriksaan dimaksud dapat berbentuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pemeriksaan kinerja, dan/atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa dapat menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa, hal tersebut kemudian didalami dan diungkapkan dalam bentuk temuan pemeriksaan.  Pendalaman dan pelaporan tersebut harus sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan SPKN maupun Pedoman Manajemen Pemeriksaan.

SPKN juga menyampaikan bahwa Pemeriksa harus mewaspadai,  mempertimbangkan, dan mengelola risiko pemeriksaan. Risiko pemeriksaan merupakan risiko bahwa hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga Pemeriksa (harus) mengembangkan prosedur pemeriksaan dan melaksanakannya dengan tujuan mengurangi risiko pemeriksaan ujar Muhammad Ramadhani, Kasubdit Konsultasi Hukum Keuangan Daerah – Binbangkum selaku narasumber 2.

Di dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK seringkali menemukan pengelolaan keuangan negara/daerah yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau temuan berindikasi tindak pidana, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban, yang diantaranya mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah. Lebih jauh lagi, hasil pemeriksaan BPK dapat menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang diperiksa dan/atau pihak terkait lainnya yang berujung pada somasi atau gugatan di pengadilan berupa tuntutan hukum secara perdata, tata usaha negara, maupun pidana.