Pelaksana proyek 1Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Kabupaten
Sumbawa Eman Kadarusman mengungkapkan pemberian fee Rp100 juta karena ada permintaan Kepala
Satuan Kerja (Kasatker) Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR
Wilayah Nusa Tenggara Barat Bulera. “Uang saya serahkan karena ada permintaan biaya operasional
dari Kasatker sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek,” kata Eman Kadarusman dalam
kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Sri Sulastri,
Selasa.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Pelaksana Proyek Rusun: Fee Rp100 Juta Permintaan Kasatker SNVT NTB