Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., mengambil kebijakan memutus kontrak kerja sama dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, S.H., saat ditemui usai menyerahkan hasil Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait kontrak kerja sama pemanfaatan aset dengan GTI di Ruang Kerja Gubernur, Senin, 22 Februari 2021.
selengkapnya…
AP_02_5. Pemanfaatan Aset di Gili Trawangan, Gubernur Putus Kontrak Kerja Sama dengan GTI_Rev Ksb