Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi BPK s.d Semester II 2017

Mataram – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 yang menyebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi NTB mengundang pemerintah daerah dan BUMD di wilayah NTB untuk melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester II tahun 2017 selama tiga hari (11-13 Desember 2017) bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa posisi prosentase hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB sampai dengan semester I 2017 (status 1 dan 4) yang terbesar dimiliki oleh Kabupaten Lombok Tengah sebesar 92,84%, disusul oleh Kabupaten Sumbawa (92,62%), Kota Mataram (91,99%), sedangkan yang terkecil adalah Kabupaten Bima (80,49%) dan Kabupaten Dompu (80,75%). Sejak tahun 2016, proses pemantauan tindak lanjut sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). BPK dapat memantau secara real-time melalui SIPTL apakah pemerintah daerah sudah mengunggah dokumen-dokumen tindak lanjut ke SIPTL atau belum.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Rosiady Husaeni Sayuti, dalam sambutannya menyatakan bahwa ini merupakan bagian tugas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengalaman dalam tindak lanjut rekomendasi BPK yang tidak dapat dilupakan adalah ketika tahun 2012 Provinsi NTB naik kelas dari opini Disclaimer ke WTP. Provinsi NTB dapat mencapai WTP karena menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya terkait dengan aset yang saat itu tidak diurus dengan baik. Jika sungguh-sungguh mengerjakan yang direkomendasikan oleh BPK pasti Laporan Keuangan akan menjadi lebih baik.