Mataram, 23-26 Juni 2025, bertempat di ruang auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB (BPK NTB) diadakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester I Tahun 2025 se-wilayah Nusa Tenggara Barat.
Muhammad Suharno, Kepala Bidang Pemeriksaan I BPK NTB dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK NTB dalam sambutan Pembukaan Kegiatan PTLRHP menyampaikan bahwa, Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK rutin dilaksanakan setiap semester sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan perundang-undangan yaitu, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan salah satu bukti bahwa kualitas pemeriksaan BPK dinilai dan diapresiasi oleh entitas pemeriksaan BPK. Bagi BPK, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK juga akan menjadi salah satu penentu keberhasilan upaya BPK untuk memperbaiki pengelolaan Keuangan Negara. Sampai dengan Semester II Tahun 2024, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK sudah menunjukkan capaian yang baik, yaitu berkisar pada angka 78,8%.
Tingkat penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK dari tahun 2005 s.d. 2024 pada pemerintah di wilayah Provinsi NTB sampai dengan Semester II Tahun 2024 berdasarkan monitoring dari aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan 2.0 (pada laman https://smp.bpk.go.id) ini mempunyai tingkat penyelesaian yang tinggi, yaitu sebesar 83,22%. Angka penyelesaian tindak lanjut tersebut lebih tinggi dari tingkat penyelesaian rata-rata nasional BPK (78,8%).
Perkembangan TLRHP sampai dengan Semester II Tahun 2024 pada BPK NTB sebagai berikut.
Lalu Aknal Afandi, Inspektur Kabupaten Lombok Tengah mewakili Pemerintah Daerah lainnya menyampaikan terima kasih atas bimbingan dari BPK dan tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang belum selesai.