Mataram – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (4) yang menyebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) s.d. Semester I tahun 2020 pada entitas pemeriksaan se-Provinsi NTB. PTLRHP dibuka oleh Kepala Perwakilan, Hery Purwanto, melalui video conference pada Jumat, 3 Juli 2020. Sementara kegiatan berlangsung tanggal 6 s.d. 10 Juli 2020, yang sebagian dilaksanakan secara tatap muka di Kantor BPK NTB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sebagian melalui video conference.
Tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi salah satu penentu keberhasilan upaya BPK untuk memperbaiki pengelolaan Keuangan Negara. Sampai dengan Semester II tahun 2019, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK sudah menunjukkan capaian yang baik, yaitu berkisar pada angka 74,30%. BPK NTB mengapresiasi capaian entitas se-Nusa Tenggara Barat yang tercatat telah menyelesaikan TLHP (status 1/sesuai dengan rekomendasi) sebesar 87,47% yang melebihi target rata-rata nasional BPK yaitu 74,3%.