Pembekalan Hukum Bagi Pemeriksa “Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Berkualitas untuk Meminimalisir Risiko Gugatan”

Sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan, Indonesia menerapkan hukum dalam berbagai sektor pemerintahannya. Begitu pula dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pemeriksa eksternal yang selalu melaksanakan pemeriksaannya sesuai hukum yang berlaku. Namun walaupun telah melalui penelaahan dan proses pemeriksaan yang terstandarisasi, gugatan perdata dan TUN terhadap BPK atau Pelaksana BPK akan hasil pemeriksaan masih tetap terjadi dan cendrung mengalami peningkatan sejak tahun 2009 s.d. tahun 2019. Hal ini diperkirakan terjadi karena entitas dan pihak-pihak terkait yang semangkin cerdas dan kritis. Menghadapi hal tersebut, penting bagi BPK khususnya pemeriksa untuk lebih paham terhadap hukum daripada entitas yang akan diperiksaanya.

Untuk mempersiapkan pemeriksa BPK, khususnya BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menghadapi resiko terkait hukum, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 bertempat di Auditorium lt.3, Subbagian Hukum sebagai panitia inti mengadakan acara Pembekalan Hukum yang mengangkat tema “Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Berkualitas untuk Meminimalisir Risiko Gugatan”. Acara dibuka dengan sambutan dari Bapak Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Kaditama Binbangkum, Bapak Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., S.H., MSc.,Ak., CPA, CSFA, CFrA., CA, CFE yang turut serta hadir sebagai pemateri utama dan pembuka. Inti dari pembahasan yang dipaparkan oleh Bapak Dr. Blucer Welington Rajagukguk adalah untuk menyadarkan bahwa pemeriksaan BPK tidak kebal dari risiko hukum yaitu adanya tuntutan atau gugatan atas hasil pemeriksaanya. Sehingga pemeriksa perlu mawas diri akan risiko yang mungkin terjadi.

“Langkah sederhana dalam mengantisipasi dan menghadapi risiko gugatan atas LHP adalah berprilaku sesuai Kode Etik, bekerja sesuai SPKN, dan mengorganisasi pemeriksaan sesuai PMP.”

 

Lebih mendalam lagi pembahasan mengenai penanganan risiko hukum dalam pemeriksaan keuangan negara dan pembuktian dalam proses litigasi dijelaskan oleh Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum, Bapak Drs. Gatot Tri Suryanta, M. Si. Bapak Gatot menjelaskan mengenai tahapan, kendala, dan upayah yang dilaksanakan dalam menangani gugatan, serta gugatan apa saja yang sudah ditangani oleh Ditama Binbangkum. Dalam pemaparannya Bapak Gatot menekankan akan pentingnya mengelola Bukti Pemeriksaan dengan baik, sebagai upayah melancarkan proses mitigasi risiko hukum, khususnya dalam proses litigasi. Dengan adanya bukti pemeriksaan yang tertata dan jelas dapat membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaanya sesuai hukum, sehingga tidak dapat digugat tanpa alasan yang jelas.

Acara pembekalan ini ditutup oleh pematerian mengenai peningkatan pemahaman aspek hukum dalam proses pemeriksaan yang dipaparkan oleh Subdirektorat KHKD. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan pentingnya pemeriksa dalam melakukan pemeriksaanya untuk memiliki landasan pengetahuan yang memadai tentang hukum terkait pemeriksan dan BPK. Sebagai penutup beliau menjelaskan bahwa langkah sederhana dalam mengantisipasi dan menghadapi risiko gugatan atas LHP adalah berprilaku sesuai Kode Etik, bekerja sesuai SPKN, dan mengorganisasi pemeriksaan sesuai PMP. (dsp)