Pembukaan PTLRHP Smt I 2023 dan Sosialisasi Diklat Eksternal

Pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 dan Sosialisasi Diklat Eksternal oleh Badiklat PKN BPK

Mataram, 10 Juli 2023, bertempat di ruang auditorium BPK NTB, BPK Perwakilan Provinsi NTB (BPK NTB) mengadakan kegiatan Pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester I Tahun 2023 dan Sosialisasi Diklat Eksternal oleh Badiklat PKN BPK RI.

Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK rutin dilaksanakan setiap semester sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan perundang-undangan yaitu, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan salah satu bukti bahwa kualitas pemeriksaan BPK dinilai dan diapresiasi oleh entitas pemeriksaan BPK. Bagi BPK, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK juga akan menjadi salah satu penentu keberhasilan upaya BPK untuk memperbaiki pengelolaan Keuangan Negara.

Kegiatan PTLRHP Semester I Tahun 2023 diselenggarakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 10 – 12 Juli 2023.

Ade Iwan Ruswana, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB menyampaikan sampai dengan Semester II Tahun 2022, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK sudah menunjukkan capaian yang baik, yaitu pada angka 83,70% diatas rata-rata nasional sebesar 77,30%.

Perkembangan TLRHP sampai dengan Semester II Tahun 2022 pada BPK NTB sebagai berikut.

Dwi Setiawan Susanto, Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK menyampaikan bahwa Badiklat PKN BPK menyelenggarakan program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara bagi pihak di luar BPK yang dapat diikuti oleh pemeriksa KAP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Satuan Pengawas Internal BUMN/D, Pengelola Keuangan Negara/Daerah, dan Aparatur Pemerintahan Desa, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara serta akreditasi unit penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.