Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga dan Pemerintah Desa Lembuak Kecamatan Narmada, menangkan persoalan sengketa aset tanah milik Desa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada Rabu (06/01/2021), setelah kurang lebih tujuh bulan bersengketa. Pengacara Pemdes Lembuak, Lalu Anton Hariawan memaparakan putusan sengketa dengan nomor 177/PDTG tersebut. Di mana dalam putusan tersebut jelas menolak semua gugatan dari penggugat mengenai aset milik desa itu.
selengkapnya…
LRN_ 01_03. Pemdes Lembuak Menangkan Sengketa Aset Desa_Rev Ksb