PEMKOT MATARAM NAIKKAN TARGET PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun 2020 menaikkan target pajak hotel dan restoran sebesar Rp26 miliar untuk pajak hotel dari Rp23miliar di tahun 2019 dan Rp30 miliar untuk target pajak restoran dari Rp28,5 miliar pada tahun 2019. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, kenaikan pajak hotel dan restoran itu atas pertimbangan kondisi pariwisatadi kota ini sudah mulai membaik pascagempa bumi 2018.

selengkapnya…