Pemkot Mataram Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen, Efisiensi Capai Rp31 Miliar

Pemerintah Kota Mataram resmi memulai transisi kebijakan fiskal sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Dalam momen halal bihalal bersama jajaran DPRD Kota Mataram, Wali Kota H. Mohan Roliskana mengungkapkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. “Pemangkasan ini berlaku untuk semua OPD, termasuk saya dan para wakil. Langkah efisiensi ini mampu menghemat hingga Rp31 miliar,” ujar Mohan di hadapan para anggota dewan dan undangan yang hadir Kamis (10/4/2025).

Selanjutanya…

04. CB April_Efisiensi Anggaran Komat