Pemkot Mataram Tiadakan Dispensasi Pembayaran PBB

Mataram, 18/2 (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meniadakan pemberian dispensasi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19.

selengkapnya…

LRN_ 02_3 Pemkot Mataram Tiadakan Dispensasi Pembayaran PBB_PERBAIKI (FORMAT DAN ISI)