“Opini untuk tahun ini masih sama dengan tahun lalu yang beropini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), oleh karena itu kami mengharapkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk lebih meningkatkan penertiban dan pembenahan atas kelemahan pengelolaan keungan daerahnya dengan harapan pada suatu saat pengelolaan keuangan pemerintah Provisi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan dengan tertib, sehingga mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian”. Demikian disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Drs. Djoni Kirmanto dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009. Acara tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB yang dihadiri antara lain pimpinan dan anggota DPRD, unsur Muspida, wakil dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pihak yang berkepentingan. Sedangkan dari pihak BPK hadir pada saat itu Kepala Perwakilan yang didampingi oleh Kasubaud NTB II, Ketua Tim Pemeriksa dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas. Selain menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan, BPK RI juga menyerahkan dua LHP yang tidak terpisahkan dari LHP atas Laporan Keuangan tersebut yakni LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dalam penyampaian LHP ini, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat segera melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 yang menyebutkan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Acara pada tanggal 3 Juni 2010 yang bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi NTB tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 11.00 WITA.
|