Selong, Lombok Timur – Bertempat di pendopo kantor bupati Lombok Timur, pada hari Kamis 18 April 2013 lalu telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Eldy Mustafa, M.H., dengan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, M.M.
Dengan ditandatanganinya keputusan bersama tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadi entitas kedua di provinsi NTB yang telah menyepakati petunjuk teknis akses data terkait dengan program e-Audit yang mulai dikembangkan oleh BPK sejak tahun 2011 lalu. Petunjuk Teknis ini merupakan dokumen teknis yang perlu diterbitkan menyusul penandatanganan nota kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati pada 1 Desember 2011.
Pada acara tersebut, bupati Lombok Timur menyatakan bahwa siap atau tidak siap saat ini kita semua memang sudah memasuki era serba “e-“, mulai dari e-KTP, e-Procurement, hingga e-Audit yang digagas oleh BPK. Sudah banyak manfaat dan kemudahan yang dirasakan dengan banyaknya aplikasi berbasis komputer dan teknologi informasi.
Kepala perwakilan BPK provinsi NTB menyusul dengan memberikan beberapa arahan yang kebetulan pada saat itu juga hadir beberapa kepala SKPD se-Lombok Timur. Dalam arahannya, beliau menyatakan bahwa opini WDP yang diperoleh oleh kabupaten Lombok Timur selama tiga tahun terakhir diharapkan bisa mengarah menuju WTP dengan memperhatikan beberapa aspek yaitu pengelolaan aset, administrasi yang baik, dan penyelesaian tindak lanjut. (MrS)