Pencegahan Kerugian Keuangan Negara dalam Persepsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPK

IMG_1542Mataram – Plt. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Wahyu Priyono, menjadi pembicara seminar dalam Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tema “Membangun Indonesia dari Daerah” yang diselenggarakan di Mataram, 04 Mei 2016. Materi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan dalam seminar tersebut adalah “Pencegahan Kerugian Keuangan Negara dalam Persepsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPK”.

Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa prinsip yang harus ditaati oleh pengelola keuangan negara, antara lain taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Akuntabilitas dapat diartikan adanya pertanggungjawaban. Siapa pun yang mengelola keuangan negara wajib melakukan pertanggungjawaban. Hal ini bertujuan untuk:

  1. mengatahui apakah Laporan Keuangan sudah disajikan atau dilaporkan dengan wajar
  2. mengetahui apakah dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara sudah sesuai dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku
  3. menilai apakah suatu kegiatan/program sudah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan ekonomis

Peran BPK dalam siklus ketatanegaraan adalah sebagai lembaga yang mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah untuk memberikan keyakinan terhadap Laporan Keuangan tersebut. Salah satu tujuan audit ini adalah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara. Bentuk dari akuntabilitas pemerintah diantaranya adalah menyampaikan Laporan Keuangan (unaudited) kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir (31 Maret). Kemudian BPK akan melakukan proses audit dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK akan menyerahkan LHP tersebut kepada DPRD dan pemerintah. Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban. LHP tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan untuk melakukan pengawasan oleh DPRD. DPRD dapat memberikan warning kepada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK, agar temuan-temuan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Rapat ADKASI di Mataram bertujuan untuk membentuk Komisariat Wilayah ADKASI Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur NTB, Dr. K.H. TGH. Muhammad Zainul Majdi, MA. Beliau sekaligus menjadi Keynote Speaker “Membangun Indonesia dari Daerah dalam Perspektif Sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah”.

IMG_1531