Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Mataram – Kamis, 11 April 2019 bertempat di Hotel Lombok Raya, digelar kegiatan Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dengan peserta seluruh Kepala Desa, Camat, dan Forkopimda di Kabupaten Lombok Barat. Narasumber dalam acara tersebut adalah Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, Anggota Komisi XI DPR RI dan Wakil Ketua BAKN, Willgo Zainar, serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Hery Purwanto.

Anggota VI VPK RI, Harry Azhar Azis, dalam paparannya menyampaikan bahwa prioritas pemeriksaan DD oleh BPK, yaitu BPK menekankan pentingnya pemanfaatan DD agar berjalan baik, BPK harus bisa menyampaikan fakta ke publik sudah menjadi apa DD tersebut dan sudah sampai dimana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Wakil Ketua BAKN, Willgo Zainar, menyampaikan bahwa peran pengawasan DPR RI terhadap DD antara lain optimalisasi pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah daerah (APIP dan kecamatan), penguatan sinergitas dan sinkronisasi aturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan antara Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, serta Kemendes PDTT, pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi, peningkatan kualitas dan kuantitas pendamping desa serta memastikan kecukupan kebutuhan dana operasional dan kesejahteraan pendamping desa, dan sosialisasi secara intens kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait MoU antara Kemendes PDTT, Kemendagri dan POLRI tentang pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan DD.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Hery Purwanto, menyampaikan tentang permasalahan atas penggunaan DD/ADD, yakni penggunaan DD tidak sesuai dengan prioritas desa dan peruntukannya, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan DD belum tertib, realisasi belanja DD belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, belanja fiktif, pendampingan pengelolaan DD belum memadai, terlambat menetapkan perbup/perwali tentang pengalokasian DD per desa maupun pedoman pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa di desa, serta penatausahaan dan penyetoran pajak belum tertib. Sementara penyebab permasalahan-permasalahan tersebut antara lain pemahaman dan kemampuan SDM pemerintah desa atas pengelolaan DD/ADD belum memadai, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota, Badan Permusyawaratan Desa dan Pendamping Desa belum optimal, dan partisipasi aktif masyarakat desa dalam seluruh proses pembangunan desa masih perlu ditingkatkan.