Oleh: Romi, SE, Ak. MAk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jasa boga adalah usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya; dapat juga diartikan sebagai pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya. Orang yang berkecimpung dalam bidang jasa boga disebut pejasaboga.
Jasa Boga atau Katering menyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Keperluan tertentu ini meliputi: a) Pesta, resepsi, atau perayaan; b) Perjamuan; c) Rapat atau pertemuan; d) Makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan; e) Makan untuk pelanggan perseorangan; f) Perlombaan atau pertandingan; atau g) Acara-acara lain yang sejenis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 atas penyerahan jasa boga atau katering oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN.
Namun, sejak keluarnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa boga/katering dimasukan ke dalam pajak daerah dalam hal ini Pajak restoran sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 23, yang menyebutkan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Hal ini sejalan dengan UU No 42 Tahun 2010 (mencabut UU PPN sebelumnya) Pasal 4A huruf q yang menyebutkan bahwa jasa boga atau katering merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari PPN.
Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, sejak tahun 2009 jasa boga atau katering beralih status yang sebelumnya merupakan objek PPN menjadi objek pajak daerah (dhi. Pajak restoran). Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran (UU No. 28 Tahun 2009).
Merespon undang-undang tersebut pemerintah daerah menerbitkan Perda tentang Pajak Daerah yang antara lain tentang pengertian pajak restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan makan dan/atau minum dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Sama seperti UU No.28 Tahun 2009, perda pajak daerah memasukan jasa boga/katering sebagai bagian dari restoran sehingga dikenakan pajak restoran. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp300.000,00 per hari. Hal ini berarti bahwa transaksi pelayanan restoran termasuk di dalamnya jasa boga/katering yang nilai transaksinya kurang dari Rp300.000,00 dikecualikan dari pajak restoran.
Perda tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
Berdasarkan uraian peraturan-peraturan tersebut diatas, maka pajak jasa boga/katering merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan bagian dari pajak restoran yang harus dikelola oleh Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini Dinas Pendapatan.
Namun pengelolaan pajak jasa boga/katering tidak semudah pengelolaan pajak restoran pada umumnya. Berbeda dengan restoran yang jelas alamat dan kegiatannya, alamat dan kegiatan jasa boga/katering tidak mudah untuk diidentifikasi dan didata oleh Dinas Pendapatan. Karena aktivitas jasa boga/katering dilakukan sesuai dengan pesanan dari masyarakat (hanya sewaktu-waktu) dengan lokasi ditentukan oleh pemesan. Selain itu Jasa boga/katering juga seringnya merupakan kegiatan usaha rumahan.