Pengembalian Uang Mengendap: BPK Beri Batas Waktu 31 Juli

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar dana Rp1,5 miliar yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemprov NTB tahun 2015 segera dikembalikan ke kas daerah. Batas waktu ini sesuai dengan rekomendasi dalam temuan itu yakni 31 Juli 2016 atau 60 hari sejak adanya temuan.

Selengkapnya…

Sumber: Suara NTB