Empat proyek penataan kawasan Senggigi terpaksa diadendum (perpanjangan masa pengerjaan). Pasalnya, hingga masa kontrak tanggal 16 Desember proyek belum bisa tuntas 100 persen. Kontraktor yang proyeknya diadendum inipun dijatuhkan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar, H. Saepul Ahkam mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan Show Cause Meeting (SCM) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Selanjutnya Selasa, 14 Desember 2020 pihaknya melakukan rapat evaluasi terhadap lima item proyek penataan Senggigi apakah dilanjutkan atau tidak.