PENGHENTIAN DAK 2020 UNTUK KONTRAK BELUM BERJALAN

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bima mengklaim surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati terkait penghentian proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020 berlaku bagi kontrak yang belum berjalan. “Hanya kegiatan yang belum dikontrak, sementara kontrak yang sudah berjalan tidak akan dihentikan,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Taufik ST, MT kepada Suara NTB, Selasa, 31 Maret 2020. Taufik mengaku, khusus Dinas Perkim mendapatkan kucuran DAK tahun 2020 dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp30 miliar. Hanya saja kemungkinan yang akan dipangkas antara Rp5 miliar sampai dengan Rp5,5 miliar. “Tahun ini DAK kita dapatkan Rp30 miliar. Tapi kemungkinan Rp5,5 miliar yang tidak bisa kita selamatkan,” katanya.

Selanjutnya…