erungkap, materi penyelidikan terkait pembangunan Puskesmas Asakota, Kota Bima seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK, terkait penganggaran proyek puskesmas yang diduga bermasalah tahun 2007.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, dr. Herta Bhumi Riyanto mengakui itu. ‘’Iya, terkait temuan BPK,’’ katanya menjawab Suara NTB via ponsel, Minggu, 11 Februari 2018.
Saat temuan itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kota Bima. Namun mantan pejabat eselon II era Walikota Bima almarhum Drs.HM.Nur A. Latif ini enggan membeberkan detail terkait temuan itu. Alasannya, semua sudah dijelaskan saat pemeriksaan di Kejati NTB dua pekan lalu.
‘’Sekitar akhir bulan kemarin (Januari) saya sudah jelaskan semua ke Kejati NTB. Jadi saya ndak enak mau jelaskan. Kalau mau konfirmasi, sebaiknya ke Kejaksaan saja,’’ sarannya. Selebihnya Herta enggan berkomentar.
Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap, SH juga belum bisa menjelaskan hasil penyelidikan sementara, karena menurutnya informasi masih tertutup untuk publikasi media.
Sebagai gambaran, setelah mantan Kadikes Kota Bima, Herta Bhumi Riyanto dimintai keterangan, informasinya pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap Kadikes Kota Bima, Drs. Azhari.
Pejabat dan mantan pejabat ini diklarifikasi seputar temuan BPK dan hasil cek fisik penyidik beberapa waktu lalu dipimpin jaksa senior Usman, SH,MH. Dugaan yang diusut, terkait nomenklatur anggaran tidak sesuai peruntukan pembangunan gedung yang dirancang saat Walikota Bima dijabat almarhum Drs. H. M. Nur A Latif.
Azhari sebelumnya juga membenarkan dirinya diperiksa penyidik Kejati NTB. Ia mengaku ditanya seputar proses pelelangan hingga pencairan anggaran untuk pembangunan gedung Puskesmas Asakota bernilai miliaran rupiah di Jalan Datuk Dibanta, Jatiwangi, Asakota, Kota Bima itu.
‘’Saya memang dipanggil dan diperiksa soal Puskesmas Asakota,’’ kata Azhari, Rabu, 7 Februari 2018.
Hanya saja, ia mengaku tidak tahu persis soal pembangunan gedung tersebut, sebab ketika itu ia belum menjabat Kadikes. ‘’Saya tidak tahu bagaimana proses lelangnya dan proses pengerjaannya, saya belum jadi Kadis,’’ katanya.
Ada sekitar 15 pertanyaan yang dilayangkan jaksa terkait proyek Puskesmas tersebut. Namun ia lebih banyak menjawab tidak tahu, karena memang kapasitasnya tidak mengetahui sejak awal.
Bahkan soal nilai proyek pun ia tidak mendapat informasi sesuai permintaan penyidik. ‘’Saya lebih banyak ditanya tugas-tugas kepala dinas dan kewenangan lainnya. Pertanyaan seperti itu ya saya jawab semua. Tapi khusus pertanyaan yang berhubungan dengan gedung puskesmas, saya tidak tahu,’’ tandasnya. (ars)
Sumber: Suara NTB