Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Oleh karena itu walaupun di tengah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BPK Perwakilan Provinsi NTB tetap menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan melalui sarana Video Conference.

Selanjutnya…