Mataram (BPK NTB) – BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2020 dan LHP atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD TA 2020 (11 partai politik) pada Jumat (09/04), di Auditorium BPK NTB. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar dan Bupati Sumbawa Barat, W. Musyafirin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumbawa Barat TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk ketujuh kalinya (2014-2020).
“Apapun hasil dari pemeriksaan ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,’ ujar Kaharuddin Umar dalam sambutannya.
Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah diharapkan akan membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran, mengingat rekomendasi hasil pemeriksaan mempunyai karakteristik, antara lain rekomedasi diberikan hanya kepada pihak yang bertanggung jawab dan rekomendasi harus disampaikan sejalan dengan tujuan, temuan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.