BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaa BPK Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Pertanggung Jawaban Partai Politik TA 2019 dan Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTB pada hari Jumat (13/03) bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. Acara dihadiri oleh Gubernur Provinsi NTB, Bapak Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc. beserta staf, seluruh Kepala Daerah atau yang mewakili dari Kabupaten dan Kota se Wilayah Provinsi NTB beserta staf, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri se-Nusa Tenggara Barat atau yang mewakili, serta Kepala BPKAD atau yang mewakili.
Sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dari masing-masing parpol oleh BPK paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK, Kantor Pemda dan Kantor Parpol atas dasar dokumen yang diterima BPK. BPK melakukan konfirmasi atau prosedur pemeriksaan lainnya sesuai SPKN dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK. Pemeriksaan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah LPJ diterima oleh BPK.
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pemerintahan Negara Republik Indonesia, memiliki kewajiban untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan, dan bertanggung jawab. Pada kesempatan yang baik ini pula, dilaksanakan acara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 (Unaudited) di Wilayah Provinsi NTB. (dsp)