Penyerahan Tahap II Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Bima bertempat di ruang kerja Kepala Perwakilan, selanjutnya penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 oleh Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Bima, dan Kabupaten Sumbawa bertempat di ruang Auditorium BPK NTB, Senin, 01/04/2024.
Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Walikota Mataram, Mohan Roliskana, mewakili Kepala Daerah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPK NTB yang akan mendampingi, karna ini merupakan kerjasama yang baik agar pengelolaan keuangan semakin positif dari waktu ke waktu dan semakin akuntabel.
Kepala Perwakilan, Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah akhir bulan Mei. Dengan terjedanya waktu pemeriksaan karena hari libur nasional Idul Fitri, maka waktu pemeriksaan tim menjadi terbatas, tim pemeriksa dihimbau untuk mencari prosedur alternatif lain dalam memperoleh data. Kami mohon kerjasamanya, agar Kepala Daerah menghimbau kepala OPD untuk kooperatif dan cepat dalam memberikan data sesuai permintaan. Apabila data tidak diperoleh oleh tim, maka akan dianggap sebagai pembatasan area lingkup pemeriksaan dan bisa mempengaruhi opini. Kami berharap Bapak ibu juga ikut menjaga agar pemeriksa kami tetap berintegritas. Kami siap menerima informasi apabila ada keluhan, ketidakpatutan selama di lapangan.