Untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pemeriksa BPK apabila nanti diminta oleh aparat penegak hukum atau ditetapkan berdasarkan penetapan majelis hakim (Pro Justicia) menjadi saksi ahli di pengadilan, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Binbangkum mengadakan peradilan semu (moot court), yang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 20 September 2016, bertempat di Auditorium Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Acara tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono, S.E., M.M., CA., Ak. Dalam sambutannya beliau mengharapkan para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi NTB dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata cara beracara dalam persidangan, khususnya beracara pada agenda sidang “pemanggilan ahli”, sehingga dapat menjadi bekal apabila nanti sungguh-sungguh ditunjuk sebagai ahli di persidangan.
Dalam moot court ini dihadirkan tiga orang Hakim, yaitu I. G. Lanang Putu Wirawan, S.H., M.H.; I. G. Lanang Dauh, S.H., M.H.; dan Elfi Marzuki, S.H., M.H., serta seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Haderman, S.H., dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Berperan sebagai Saksi Ahli adalah Kasubaud NTB I, Sulih Nugroho, S.E., M.Si., Ak., CA. Peradilan semu ini dilaksanakan dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya, sehingga diharapkan para peserta akan merasakan suasana seperti di ruang pengadilan.
Sebelum dilakukan simulasi moot court, diberikan materi mengenai teknis pemberian keterangan ahli di persidangan oleh Kasubdit Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum (Herry Riyadi, S.H., M.Si.), pembahasan materi LHP BPK dalam kegiatan moot court oleh Kasubdit Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah (Handrias Haryotomo, S.H., M.H.), dan aspek psikologis dalam pemberian keterangan ahli di persidangan oleh Psikolog yang merupakan Widyaiswara Pusdiklat BPK (Pulung Tri Anggoro, S.Psi.).
Acara dilanjutkan dengan simulasi yang diperagakan oleh para Narasumber. Dalam simulasi diperagakan situasi persidangan ketika seorang Ahli dari BPK dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi. Interaksi para Narasumber, yaitu Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Ahli sangat menarik perhatian para peserta yang merupakan para pejabat struktural dan pemeriksa. Acara diakhiri dengan tanya jawab yang terkait dengan pelaksanaan moot court dan pemberian materi oleh para Narasumber.