Untuk memberikan bekal kepada para pemeriksa dalam memberikan keterangan ahli dalam peradilan, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Provinsi NTB mengadakan peradilan semu (moot court), yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 30 September 2015, bertempat di Auditorium Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam moot court ini dihadirkan tiga orang Hakim dan seorang Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Berperan sebagai Saksi Ahli ditunjuk salah seorang Ketua Tim Junior dari Perwakilan Provinsi NTB, Chandra Emil Yusuf Harahap. Peradilan semu ini dilaksanakan dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya, sehingga diharapkan para peserta akan merasakan suasana seperti di ruang pengadilan.
Sebelum dilakukan simulasi moot court, diberikan materi mengenai Aspek psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli oleh staf Sub Bagian Konsultasi Biro SDM BPK RI, Chairul Muttaqien dan Ari Prabowo.
Acara dilanjutkan dengan simulasi moot court yang diperagakan oleh para Narasumber. Dalam simulasi tersebut diperagakan persidangan mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi di suatu Kabupaten. Dalam persidangan diungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Papin diduga terdapat penyelewengan Keuangan Daerah.
Dalam simulasi diperagakan situasi persidangan ketika seorang Ahli dari BPK dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tersebut. Interaksi para Narasumber, yaitu Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Ahli sangat menarik perhatian para peserta yang merupakan para pejabat struktural dan pemeriksa. Acara diakhiri dengan tanya jawab yang terkait dengan pelaksanaan moot court dan pemberian materi oleh para Narasumber.