Peradilan Semu (Moot Court) di Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Untuk memberikan bekal kepada para pemeriksa dalam memberikan keterangan ahli dalam peradilan, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Ditama Binbangkum  mengadakan peradilan semu (moot court), yang dilaksanakan pada Jumat, tanggal 25 Oktober 2013, bertempat di Auditorium Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Acara te3rsebut dibuka oleh Kepala Perwakilan Eldy Mustafa dan dihadiri oleh Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan K<epaniteraan Kerugian Negara/Daerah Eledon Simanjuntak beserta staf, serta para pejabat struktural dan Pemeriksa di lingkungan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa “Dengan simulasi peradilan semu ini diharapkan para pemeriksa mendapat gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian keterangan ahli di persidangan.”

Dalam moot court ini dihadirkan tiga orang Hakim dan seorang Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Berperan sebagai Saksi Ahli ditunjuk salah seorang Ketua Tim Senior dari Perwakilan Provinsi NTB, I Gusti Agung Gede Parwata. Peradilan semu ini dilaksanakan dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya, sehingga diharapkan para peserta akan merasakan suasana seperti di ruang pengadilan.

Sebelum dilakukan simulasi moot court, diberikan materi mengenai Aspek psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli oleh Psikolog Agus Zunaedi dan Penjelasan Umum dan Teknis menegenai Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Persidangan oleh Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah, Eledon Simanjuntak.

Acara dilanjutkan dengan simulasi moot court yang diperagakan oleh para Narasumber. Dalam simulasi tersebut diperagakan persidangan mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Papin (hanya nama rekaan). Dalam persidangan diungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Papin diduga terdapat penyelewengan Keuangan Daerah dengan temuan sebagai berikut :

  1. Pengeluaran belanja pengadaan tanah senilai 9.493.561.398,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan terdapat pengeluaran sebesar 4.284.857.639,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban (bukan temuan sebenarnya);
  2. Sisa UYHD TA 2007 sebesar 5.022.225.731,00 dipertanggungjawabkan dg menggunakan kas yang berasal dari pencairan SP2D LS untuk pengadaan tanah TA 2008 (bukan temuan sebenarnya).

Dalam simulasi diperagakan situasi persidangan ketika seorang Ahli dari BPK dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tersebut. Interaksi para Narasumber, yaitu Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Ahli sangat menarik perhatian para peserta yag merupakan para pejabat struktural dan pemeriksa. Acara diakhiri dengan tanya jawab yang terkait dengan pelaksanaan moot court dan pemberian materi oleh para Narasumber.