Mataram (Suara NTB) – Terdakwa korupsi DD/ADD Kuripan tahun 2015-2016, Johari Maknun mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Kamis, 16 September 2021. Mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ini berdalih penghitungan kerugian negara tidak berdasar. Alasannya dengan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan bukan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
selanjutnya…